Frankenstein45.Com – 04 Juni 2026 | Feri Amsari, tokoh publik yang kerap muncul dalam perbincangan politik, kembali menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut melibatkan serangkaian 25 pertanyaan yang diajukan penyidik terkait dugaan penghasutan yang muncul setelah acara di Utan Kayu.
Acara di Utan Kayu, yang digelar pada akhir pekan lalu, menjadi titik fokus karena sejumlah pihak menilai bahwa Feri Amsari mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu ketegangan sosial. Laporan penghasutan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Polda Metro Jaya menekankan bahwa mereka akan menelusuri setiap aspek yang relevan, termasuk:
- Waktu dan tempat pernyataan yang dianggap menghasut.
- Isi lengkap pernyataan yang disampaikan.
- Motivasi dan tujuan di balik pernyataan tersebut.
- Hubungan Feri Amsari dengan kelompok atau organisasi yang terlibat.
- Pengaruh pernyataan terhadap publik dan potensi kerusuhan.
- Apakah ada koordinasi dengan pihak lain sebelum pernyataan disampaikan.
- Dokumen atau bukti pendukung yang dapat memperkuat atau menolak tuduhan.
Selain itu, penyidik juga menanyakan tentang latar belakang pribadi, riwayat hukum, serta keterlibatan dalam kegiatan politik atau sosial yang dapat mempengaruhi penilaian atas dugaan penghasutan.
Feri Amsari, melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa ia siap memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa semua pernyataan yang disampaikannya bersifat kritis namun tidak bermaksud memprovokasi. Ia menambahkan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijaga selama tidak melanggar hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Jika terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, Feri Amsari dapat dikenai sanksi sesuai Undang‑Undang Nomor 27/1999 tentang Tindak Pidana Penistaan Agama dan Undang‑Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan tokoh publik di Indonesia, sekaligus menguji batas antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab sosial dalam menyuarakan opini.




