Ferry Irwandi Murka, PPK Beli Moge 900 CC dari Uang Suap Chromebook Hanya Jadi Saksi, Ibam Justru Dituntut 22,5 Tahun Penjara
Ferry Irwandi Murka, PPK Beli Moge 900 CC dari Uang Suap Chromebook Hanya Jadi Saksi, Ibam Justru Dituntut 22,5 Tahun Penjara

Ferry Irwandi Murka, PPK Beli Moge 900 CC dari Uang Suap Chromebook Hanya Jadi Saksi, Ibam Justru Dituntut 22,5 Tahun Penjara

Frankenstein45.Com – 25 April 2026 | Ferry Irwandi menilai sikap Kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook terkesan lemah. Ia menyoroti fakta bahwa Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) yang diduga menerima suap untuk membeli motor Kawasaki Z900 berkapasitas 900 cc hanya dijadikan saksi, sementara terdakwa utama, Ibam, harus menghadapi tuntutan pidana sampai 22,5 tahun penjara.

Berikut rangkaian peristiwa utama yang menjadi sorotan publik:

  • 2019: Pemerintah menandatangani kontrak pengadaan Chromebook untuk sekolah negeri. Total nilai kontrak diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
  • 2022: Penyidik menemukan indikasi adanya suap yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk PPK yang bertanggung jawab atas proses pengadaan.
  • 2023: PPK membeli motor Kawasaki Z900 seharga sekitar Rp150 juta dengan uang yang diduga berasal dari suap.
  • 2024: Ferry Irwandi menyampaikan kritik tajam melalui media sosial, menuntut agar Kejaksaan memperlakukan semua pihak secara setara.

PPK yang membeli motor tersebut akhirnya dipanggil sebagai saksi pada persidangan. Menurut dokumen persidangan, ia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum terbukti terlibat langsung dalam alur korupsi, melainkan sebagai penerima manfaat uang suap.

Di sisi lain, Ibam, yang diduga menjadi perantara aliran dana suap, ditetapkan sebagai tersangka utama. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 22,5 tahun serta denda yang signifikan, mengingat besarnya kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 triliun.

Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian mengapresiasi keberanian Ferry Irwandi mengkritik lembaga penegak hukum, sementara yang lain menilai bahwa semua pihak yang terlibat harus diproses secara adil tanpa pandang bulu.

Kejaksaan menanggapi bahwa proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur, dan semua saksi serta tersangka akan diperlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, tekanan publik terus meningkat, menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dalam penanganan kasus korupsi ini.