GAMKI dan Lembaga Kristen Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi atas Video Ceramah di Masjid UGM
GAMKI dan Lembaga Kristen Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi atas Video Ceramah di Masjid UGM

GAMKI dan Lembaga Kristen Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi atas Video Ceramah di Masjid UGM

Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah lembaga Kristen serta organisasi kemasyarakatan lainnya mengajukan laporan ke kepolisian terkait video ceramah mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, yang ditayangkan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Video tersebut memicu kemarahan karena dianggap melanggar prinsip kebhinekaan dan menyinggung umat beragama.

Berikut kronologi singkat dan langkah-langkah yang diambil oleh GAMKI serta mitra-mitranya:

  • Video ceramah Jusuf Kalla dipublikasikan oleh media sosial pada awal pekan ini, menampilkan pernyataan yang menyinggung agama lain.
  • GAMKI dan lembaga Kristen segera melakukan verifikasi isi video, kemudian mengadakan rapat koordinasi dengan organisasi keagamaan lain.
  • Pada hari Selasa, perwakilan GAMKI menyampaikan laporan resmi kepada kantor Polres Sleman, menyertakan bukti video, transkrip, serta saksi yang menilai materi ceramah melanggar Undang-Undang Nomor 1/1970 tentang Pencegahan Penyebaran Hoaks dan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Lembaga Kristen menambahkan permintaan agar pihak berwenang menindaklanjuti secara hukum serta meminta klarifikasi publik dari Jusuf Kalla.

Pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, publik dan kalangan aktivis hak asasi manusia menunggu respons resmi dari kantor kepresidenan serta pernyataan klarifikasi dari Jusuf Kalla.

Kasus ini menyoroti sensitivitas interaksi tokoh publik dengan isu agama di Indonesia, serta menegaskan pentingnya menjaga toleransi dalam wacana publik. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.