Frankenstein45.Com – 28 Juni 2026 | GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) menilai bahwa mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia sudah cukup ketat. Namun, mereka menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat terhadap pelaku praktik under invoicing.
Under invoicing adalah tindakan mengurangi nilai faktur ekspor secara sengaja untuk menghindari pajak dan bea masuk. Praktik ini dapat merugikan negara hingga miliaran rupiah, sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan GAPKI:
- Pengawasan dokumen ekspor sudah berjalan, namun verifikasi nilai barang masih lemah.
- Penegakan hukum harus melibatkan semua lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan.
- Penerapan sanksi administratif dan pidana yang tegas diperlukan untuk memberi efek jera.
- Perlu peningkatan kapasitas sumber daya manusia di unit pemeriksaan serta penggunaan teknologi digital untuk mencocokkan data.
GAPKI juga mengusulkan langkah-langkah konkret:
- Mengintegrasikan sistem pelaporan bea masuk dengan sistem perpajakan secara real time.
- Melakukan audit rutin terhadap perusahaan yang memiliki volume ekspor tinggi.
- Mengimplementasikan sistem verifikasi nilai barang berbasis blockchain untuk mengurangi manipulasi data.
- Memberikan pelatihan intensif kepada petugas bea cukai tentang teknik deteksi under invoicing.
- Meningkatkan transparansi publik melalui portal data terbuka mengenai nilai ekspor dan pajak yang dibayarkan.
Dengan memperkuat penegakan hukum, diharapkan industri kelapa sawit dapat beroperasi secara lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, dan memperbaiki citra Indonesia di pasar internasional.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi GAPKI secara konsisten, agar praktik under invoicing dapat diminimalisir secara efektif.




