Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif cukai atas produk tembakau, keputusan yang mendapat sambutan positif dari GAPPRI (Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia). Menurut pernyataan resmi GAPPRI, kebijakan ini membantu menjaga daya saing industri tembakau nasional dan mencegah beban biaya tambahan bagi produsen.
Awalnya, pemerintah mengindikasikan kemungkinan kenaikan tarif cukai sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi tembakau. Namun, setelah melakukan dialog intensif dengan pelaku industri, keputusan diubah menjadi mempertahankan tarif yang berlaku saat ini.
GAPPRI sekaligus menyoroti bahwa selain tarif cukai, masih ada sejumlah regulasi yang dianggap memberatkan iklim usaha industri tembakau, antara lain:
- Ketentuan kemasan standar yang meningkatkan biaya produksi.
- Pembatasan iklan dan promosi yang membatasi strategi pemasaran.
- Pajak tambahan pada produk turunan tembakau.
Organisasi menuntut pemerintah untuk meninjau ulang regulasi-regulasi tersebut agar tercipta lingkungan usaha yang lebih kondusif.
Dengan tarif cukai yang tetap, produsen dapat lebih stabil dalam mengelola biaya, menjaga harga jual, serta melindungi lapangan kerja yang tersebar di antara petani tembakau, pengolahan, dan distribusi. Para analis ekonomi menilai langkah ini dapat menyeimbangkan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan industri tembakau nasional.




