Frankenstein45.Com – 04 April 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani peraturan yang mengharuskan semua bangunan dengan empat lantai atau lebih di wilayah ibu kota untuk terhubung ke jaringan kamera pengawas (CCTV) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan ini bertujuan memperkuat sistem pemantauan publik, meningkatkan respons terhadap kejadian darurat, serta menurunkan tingkat kriminalitas di area padat penduduk.
Ruang Lingkup dan Kewajiban
- Bangunan perumahan, apartemen, dan kondominium.
- Gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik.
- Tempat hiburan, restoran, serta hotel yang memiliki minimal empat lantai.
Setiap pemilik atau pengelola gedung wajib melakukan hal berikut:
- Memasang kamera CCTV sesuai standar teknis yang ditetapkan.
- Menghubungkan sistem ke server pusat DKI Jakarta melalui jaringan internet atau jaringan khusus yang disediakan.
- Mendaftarkan data lokasi dan konfigurasi kamera ke Dinas Penataan Kota.
- Menjamin rekaman tersimpan minimal 30 hari dan dapat diakses oleh aparat keamanan.
Deadline untuk memenuhi persyaratan ditetapkan pada 30 September 2026. Bangunan yang tidak mematuhi akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan penghentian izin operasional.
| Pelanggaran | Denda |
|---|---|
| Tidak memasang CCTV | Rp 50.000.000 per gedung |
| Tidak terhubung ke jaringan DKI | Rp 30.000.000 per bulan |
| Kelalaian penyimpanan rekaman | Rp 20.000.000 per kejadian |
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman warga, mempermudah proses investigasi, dan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam memanfaatkan teknologi pemantauan untuk kepentingan publik.




