Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Sejumlah anggota UKM Khatulistiwa, organisasi pecinta alam di Universitas Paramadina, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu anggotanya. Pihak pengurus UKM segera menanggapi dengan mencabut keanggotaan terduga pelaku, sekaligus menyerahkan kasus tersebut kepada Satgas Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku (PPKPT) untuk proses lebih lanjut.
Langkah pencabutan keanggotaan mencakup penarikan semua hak dan fasilitas yang terkait dengan keanggotaan, termasuk akses ke kegiatan lapangan, pertemuan rutin, dan sumber daya organisasi. Keputusan ini diumumkan melalui media internal kampus dan kemudian dilaporkan oleh media lokal.
Satgas PPKPT, yang bertugas menangani pelanggaran etika di lingkungan akademik, kini menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Proses penyelidikan meliputi pengumpulan bukti, wawancara saksi, serta pendampingan psikologis bagi korban.
Reaksi mahasiswa dan masyarakat luas beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan cepat UKM Khatulistiwa, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang adil. Beberapa organisasi kemahasiswaan menyatakan kesediaan untuk memberikan dukungan moral dan logistik bagi korban.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang menyoroti pentingnya kebijakan pencegahan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Para ahli menekankan bahwa edukasi, pelatihan, dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Pihak universitas belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tindakan lanjutan selain penyerahan kasus ke Satgas PPKPT. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk menegakkan standar etika dan melindungi seluruh civitas akademika dari tindakan tidak pantas.







