Frankenstein45.Com – 09 Juni 2026 | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Wijaya Karya (Wika) pada hari tertentu. Tim penyidik memfokuskan pencarian pada lantai tiga dan dua belas, dimana sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik serta perangkat elektronik disita.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berkas-berkas kontrak, laporan keuangan, serta media penyimpanan data digital seperti laptop, hard disk eksternal, dan telepon seluler. Semua barang bukti tersebut kini berada di tangan penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa proyek strategis perusahaan. Menurut pernyataan juru bicara Kortas Tipikor, penyitaan barang bukti bertujuan mengumpulkan materi yang dapat menguatkan kasus serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Wika selaku perusahaan BUMN yang bersangkutan belum memberikan komentar resmi terkait penggeledahan ini. Namun, pernyataan resmi yang dirilis melalui situs perusahaan menyatakan bahwa mereka akan bekerjasama penuh dengan aparat hukum dan menegaskan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas.
Berikut rangkuman temuan utama dari operasi penggeledahan:
- Lokasi yang digali: lantai 3 dan 12 kantor pusat Wika.
- Jenis barang bukti: dokumen kontrak, laporan keuangan, laptop, hard disk, telepon seluler.
- Pihak yang terlibat: tim Kortas Tipikor, petugas kepolisian, dan staf Wika yang membantu proses penyitaan.
Proses analisis barang bukti akan berlanjut selama beberapa minggu ke depan. Hasil akhir penyelidikan diharapkan dapat dipublikasikan dalam rapat koordinasi antar lembaga penegak hukum.




