Frankenstein45.Com – 25 Mei 2026 | Koordinator Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), Maimon Herawati, mengungkapkan bahwa inisiatif Global Sumud Flotilla (GSF) tengah menyusun strategi hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Israel di pengadilan internasional. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Berikut adalah beberapa tahapan yang direncanakan oleh GSF:
- Mengidentifikasi dan mengamankan bukti pelanggaran yang terjadi, termasuk foto, video, dan kesaksian korban.
- Menyusun memorandum hukum yang merujuk pada Konvensi Jenewa, Resolusi Dewan Keamanan PBB, serta perjanjian bilateral yang relevan.
- Berkoordinasi dengan tim hukum internasional untuk menyiapkan dokumen pengajuan ke pengadilan yang berwenang.
- Mengadakan kampanye publik guna meningkatkan kesadaran internasional dan mendapatkan dukungan diplomatik.
Herawati menegaskan bahwa proses hukum internasional memerlukan waktu dan dukungan politik yang kuat. Namun, GSF yakin bahwa tindakan ini dapat menjadi titik tolak penting dalam menegakkan keadilan bagi pihak yang terdampak.
Sejauh ini, respons dari komunitas internasional masih dalam tahap observasi. Beberapa negara dan lembaga internasional belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana hukum tersebut, sementara kelompok hak asasi manusia menyambut baik upaya pengajuan kasus ke forum internasional.
Jika gugatan berhasil diajukan, Israel dapat dipanggil untuk menjawab tuduhan di hadapan pengadilan internasional, yang berpotensi menghasilkan keputusan hukum yang mengikat. Namun, proses tersebut juga akan menghadapi tantangan diplomatik dan politik yang signifikan.




