Frankenstein45.Com – 18 Mei 2026 | Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku penjambretan yang menargetkan wisatawan asing di area Bundaran Hotel Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan setelah serangkaian kejadian pencurian dengan cara merampas tas atau dompet secara cepat di kawasan tersebut.
Pramono Anung menambahkan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan sanksi yang berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang, kepada pelaku yang terbukti bersalah. Ia menilai bahwa ancaman hukuman berat dapat menjadi efek jera yang signifikan dan membantu menurunkan angka kejahatan serupa.
Selain menekankan pentingnya hukuman berat, gubernur juga meminta peningkatan patroli polisi serta pemasangan lebih banyak kamera pengawas di area strategis Bundaran HI. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan respons cepat terhadap insiden dan memperkuat rasa aman bagi penduduk serta pengunjung.
Berbagai organisasi masyarakat sipil menyambut positif pernyataan gubernur, namun menekankan bahwa solusi jangka panjang harus melibatkan program pemberdayaan ekonomi bagi kelompok rentan yang sering menjadi pelaku kejahatan kecil. Mereka mengusulkan pelatihan keterampilan dan akses pekerjaan sebagai bagian dari strategi pencegahan.
Jika pelaku jambret terbukti bersalah, Pasal 170 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana tentang pencurian dapat dijatuhkan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih, tergantung pada nilai barang yang dicuri dan faktor pemberatan lainnya.




