Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Surat Edaran Nomor 3 SE 2026 pada Senin 6 April 2026, menegaskan pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di ibu kota. Aturan ini memberi ruang kerja fleksibel antara 25 hingga 50 persen per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan berlaku setiap hari Jumat. Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh menjadi kesempatan bagi ASN untuk “keluyuran” di luar jam kerja.
Ruang Lingkup Kebijakan
Kebijakan WFH tidak diterapkan seragam pada seluruh unit. Setiap OPD menentukan persentase ASN yang dapat bekerja dari rumah sesuai karakteristik tugas dan kebutuhan operasional. Rentang yang diizinkan berkisar antara seperempat hingga setengah tenaga kerja di masing‑masing sub‑unit terkecil. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi energi, menyesuaikan diri dengan dinamika global, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Persyaratan dan Pedoman
- ASN yang berhak WFH harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan tidak sedang menjalani atau berada dalam proses hukuman disiplin.
- Presensi daring wajib dilakukan dua kali sehari melalui aplikasi resmi absensimobile jakarta go id, dengan jam pertama antara 06.00‑08.00 WIB dan jam kedua antara 16.00‑18.00 WIB.
- Kamera rapat harus tetap aktif selama pertemuan, tidak diperkenankan mematikan saluran komunikasi, serta hasil rapat hanya boleh disebarkan untuk keperluan koordinasi internal.
- Setiap pegawai wajib mengisi daftar hadir digital dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung.
Pengawasan dan Sanksi
Untuk menjamin produktivitas, Pemprov DKI Jakarta tengah mengembangkan sistem pengawasan digital yang memantau aktivitas ASN secara real‑time. Pimpinan unit dapat melihat laporan kehadiran, durasi kerja, dan hasil output tanpa kehadiran fisik di kantor. Pelanggaran terhadap pedoman, seperti tidak hadir pada jam yang ditentukan atau melakukan aktivitas non‑pekerjaan, akan berujung pada pencabutan hak WFH dan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang‑undangan.
Langkah Evaluasi
Penerapan kebijakan ini resmi berlaku pada Jumat 10 April 2026. Pemerintah Provinsi berencana melakukan evaluasi menyeluruh dalam beberapa minggu ke depan untuk menilai dampak terhadap produktivitas, kepuasan kerja, dan kualitas layanan publik. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyesuaian kuota WFH, baik meningkatkan maupun menurunkan persentase yang diizinkan.
Gubernur Pramoto menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan akuntabilitas. “Kami akan memantau dengan sistem yang sedang dikembangkan supaya produktivitas tetap terjaga,” ujarnya di Balai Kota. Ia menambahkan, “Jika ada ASN yang menyalahgunakan kebijakan ini untuk bersantai atau berkeluyuran, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.”
Dengan adanya mekanisme pengawasan digital, presensi dua kali, serta kriteria ketat, diharapkan ASN dapat memanfaatkan WFH secara optimal tanpa menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi contoh transformasi budaya kerja yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lain.




