Gubernur Kepri Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial
Gubernur Kepri Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

Gubernur Kepri Dukung PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial

Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Media Sosial (PP Tunas). Menurutnya, regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif yang kerap muncul di platform daring.

PP Tunas menargetkan tiga bidang utama: pencegahan konten berbahaya, peningkatan peran orang tua, dan penegakan sanksi bagi pelanggar. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain:

  • Wajib adanya verifikasi usia bagi pengguna di bawah 18 tahun sebelum dapat mengakses layanan media sosial.
  • Penyedia platform harus menyediakan fitur kontrol orang tua yang mudah diakses dan dipahami.
  • Penggunaan algoritma harus transparan dan tidak memperkuat konten yang mengancam kesehatan mental anak.
  • Pembuat konten yang menargetkan anak secara tidak pantas akan dikenai denda administratif hingga Rp 5 miliar.

Ansar Ahmad menekankan bahwa peran pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dari upaya ini. Pemerintah Provinsi Riau berencana menggandeng sekolah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak industri digital untuk menyosialisasikan regulasi serta memberikan pelatihan bagi orang tua tentang penggunaan media sosial yang aman.

Selain itu, gubernur mengusulkan pendirian pusat layanan pengaduan khusus untuk melaporkan konten atau aktivitas yang merugikan anak. Pusat tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Perlindungan Anak (KPA) untuk menindaklanjuti laporan secara cepat.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan anak-anak di Kepulauan Riau dapat menikmati manfaat positif dari media sosial tanpa terpapar risiko seperti cyberbullying, pornografi, atau penyebaran hoaks yang dapat mengganggu perkembangan mental mereka.