Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menandatangani Surat Edaran (SE) yang secara resmi mendukung penerapan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut menekankan bahwa penerapan WFH dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas kerja ASN, terutama mengingat tantangan logistik dan geografis yang khas di wilayah Papua Barat Daya.
- Mengurangi waktu perjalanan yang biasanya memakan jam‑jam lama dari daerah terpencil ke kantor pusat.
- Menurunkan biaya operasional seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
- Memungkinkan fleksibilitas jam kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan tugas masing‑masing.
- Memperkuat penggunaan teknologi informasi sebagai sarana utama pelaksanaan tugas.
Gubernur Kambu juga menginstruksikan setiap satuan kerja untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan WFH, termasuk kriteria jabatan yang dapat mengadopsi sistem ini, standar keamanan data, serta mekanisme evaluasi kinerja secara berkala.
SE menegaskan bahwa WFH bersifat fleksibel, bukan permanen, dan dapat disesuaikan dengan kondisi operasional masing‑masing unit kerja. Jika diperlukan, ASN dapat kembali bekerja secara tatap muka dengan pemberitahuan sebelumnya.
Respons positif telah muncul dari kalangan ASN. Beberapa pejabat daerah menyatakan kebijakan ini memberi ruang lebih untuk fokus pada penyelesaian tugas tanpa terhambat oleh kendala transportasi.
Implementasi awal dijadwalkan mulai kuartal pertama tahun berikutnya, dengan pilot project di beberapa dinas utama seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hasil evaluasi pilot akan menjadi acuan untuk memperluas kebijakan ke seluruh unit pemerintahan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap dapat meningkatkan kinerja aparatur, mengoptimalkan penggunaan anggaran, serta mempercepat proses pelayanan publik di tengah tantangan geografis yang luas.




