Gubernur Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
Gubernur Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim

Gubernur Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim

Frankenstein45.Com – 17 Mei 2026 | Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menegaskan pada hari Rabu (tanggal) bahwa tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di provinsi tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Gubernur setelah muncul spekulasi di kalangan ASN dan media sosial mengenai kemungkinan pemutusan kontrak PPPK menjelang akhir masa jabatan.

Rudy Mas’ud menambahkan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk melanjutkan program kerja yang telah direncanakan dan menghormati hak-hak PPPK sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.

  • PPPK merupakan tenaga kerja non‑PNS yang dipekerjakan melalui kontrak jangka waktu tertentu.
  • Pemerintah provinsi Kaltim telah menyiapkan anggaran khusus untuk mempertahankan posisi PPPK hingga kontrak mereka berakhir.
  • Jika ada penyesuaian, akan dilakukan melalui prosedur yang transparan dan sesuai regulasi.

Beberapa serikat pekerja menyambut baik pernyataan gubernur, namun tetap menuntut adanya kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi PPPK. Sementara itu, pihak oposisi menilai pernyataan tersebut perlu dibuktikan dengan aksi nyata di lapangan.

Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara PPPK, ASN, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan layanan publik, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan Kaltim.