Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia
Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, KPK Harap Paulus Tannos Segera Diekstradisi ke Indonesia

Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Pengadilan Tinggi Singapura pada Rabu (tanggal) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos, mantan tersangka kasus e‑KTP, yang berupaya membatalkan proses ekstradisi ke Indonesia.

Keputusan tersebut memperkuat harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat penyerahan Tannos ke otoritas Indonesia. KPK menegaskan bahwa proses hukum di Indonesia sudah siap menerima dan mengadili Tannos sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus e‑KTP, yang melibatkan dugaan korupsi nilai miliaran rupiah, telah menjadi sorotan publik sejak 2017. Paulus Tannos, bersama sejumlah pejabat lainnya, dituduh melakukan manipulasi data dan penyalahgunaan anggaran dalam proyek Kartu Indonesia Pintar.

Langkah-Langkah Ekstradisi

  • Permohonan ekstradisi diajukan oleh KPK melalui Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.
  • Pengadilan Singapura menilai dokumen permohonan dan menolak upaya banding hukum yang diajukan Tannos.
  • Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, proses ekstradisi akan dilanjutkan oleh otoritas imigrasi Singapura.
  • Tannos akan dibawa ke Indonesia untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menambahkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum internasional semakin kuat, dan proses ekstradisi diharapkan dapat selesai dalam beberapa minggu ke depan. Pihak berwenang Indonesia juga menyiapkan tim hukum khusus untuk memastikan proses pengadilan berjalan adil dan transparan.

Jika ekstradisi berhasil, Tannos akan menjadi salah satu tersangka utama yang diadili dalam rangka membersihkan nama proyek e‑KTP serta menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.