Frankenstein45.Com – 07 April 2026 | Polri pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI tanggal 31 Maret 2026 mengumumkan penyerahan berkas penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Keputusan tersebut memicu kegelisahan luas di kalangan organisasi sipil, akademisi, dan praktisi hukum yang menilai langkah ini prematur dan berpotensi menutup jalur keadilan di peradilan umum.
Latar Belakang Penyerahan Berkas
Menurut Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, proses penyelidikan yang dilakukan Polri telah transparan dan tidak menemukan bukti keterlibatan sipil. “Proses penyerahan ke Puspom TNI sudah kami lakukan dan sampai dengan proses penyerahan kami belum menemukan adanya keterlibatan dari sipil,” ujarnya.
Namun, penyerahan ini dipertanyakan karena Puspom TNI menahan empat tersangka sejak 19 Maret 2026, namun identitas mereka belum dipublikasikan. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai penyelidikan militer “terkesan lambat” dan mengkhawatirkan adanya celah manipulasi penegakan hukum.
Reaksi Akademisi dan Organisasi Sipil
Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta, menilai pelimpahan berkas ke militer “tidak mempunyai dasar hukum yang jelas”. Ia menuntut tinjauan ulang karena prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi fundamental setelah amandemen UUD 1945.
Rahadian Suwartono, akademisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menambahkan bahwa bila berkas masuk ke pengadilan militer, maka hak untuk diadili di peradilan umum otomatis tertutup. “Ne bis in idem” menjadi hambatan, karena seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama, sehingga proses militer dapat menjadi pintu masuk impunitas.
- Penyerahan berkas ke militer menutup akses ke pengadilan umum.
- Prinsip ne bis in idem melindungi terdakwa, namun dapat dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan sipil.
- Pengadilan militer memiliki standar prosedur berbeda, sering kali kurang transparan.
Permintaan Tim Independen
Dimas Bagus Arya mendesak pemerintah membentuk tim pencari fakta independen yang melibatkan aparat penegak hukum, ahli hukum, dan perwakilan organisasi sipil. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal dan menuntaskan investigasi secara objektif, serta memastikan tidak ada manipulasi dalam proses penegakan hukum.
Kasus Lenny Damanik sebagai Bayang‑bayang Keadilan Militer
Kasus lain yang menambah keprihatinan publik adalah kesaksian Lenny Damanik di Mahkamah Konstitusi pada Januari 2026. Lenny mengisahkan kematian anaknya, Michael Histon Sitanggang, akibat tindakan seorang sersan satu TNI di Medan pada 2024. Kasus tersebut masih berada dalam uji materiil Undang‑Undang TNI, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap personel militer masih menjadi tantangan besar.
Implikasi Hukum dan Politik
Pengalihan penyidikan ke militer berpotensi menciptakan preseden bahwa kasus-kasus sensitif dapat dipindahkan ke lembaga yang memiliki otonomi lebih besar, mengurangi akuntabilitas publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi institusi keamanan serta keberlanjutan supremasi hukum di Indonesia.
Berbagai organisasi HAM, termasuk Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melaporkan bahwa jumlah pelaku penyiraman Andrie diperkirakan mencapai belasan orang. Tanpa investigasi yang menyeluruh, risiko impunitas akan semakin tinggi.
Secara keseluruhan, desakan guru besar serta aktivis hukum menekankan pentingnya mengembalikan kasus ini ke peradilan umum, di mana prosedur lebih transparan dan dapat diawasi publik secara luas. Langkah ini tidak hanya menegakkan keadilan bagi Andrie Yunus, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Jika pemerintah gagal meninjau kembali keputusan ini, kemungkinan besar akan terjadi erosi kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan penegakan hukum, yang pada gilirannya dapat memicu protes lebih luas serta menurunkan kredibilitas negara di mata internasional.




