Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Prof. Harris Arthur Hedar, Guru Besar Universitas Negeri Makassar, mengingatkan akademisi dan praktisi hukum tentang pentingnya menegakkan hukum terhadap platform media sosial yang menganggap algoritma mereka kebal hukum.
Ia menyoroti bahwa algoritma menentukan apa yang ditampilkan kepada pengguna, memengaruhi opini publik, namun belum ada regulasi yang mengatur tanggung jawabnya.
- Menyusun regulasi khusus tentang algoritma.
- Mewajibkan transparansi proses penentuan konten.
- Melakukan audit independen secara periodik.
- Memberlakukan sanksi bagi platform yang melanggar.
Hedar menekankan kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan regulator untuk menciptakan kerangka yang adil dan melindungi kepentingan masyarakat.
Ia menutup dengan ajakan agar semua pihak menghentikan sikap menganggap algoritma kebal hukum dan berkomitmen pada penegakan hukum yang konsisten.







