Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar baru-baru ini, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menegaskan bahwa fungsi utama komisi tersebut adalah melakukan pengawasan, bukan melakukan intervensi hukum terhadap proses peradilan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa melalui forum tersebut, beragam aduan masyarakat yang menyangkut kasus hukum dapat disalurkan secara terstruktur. Aduan‑aduan ini kemudian diteruskan kepada mitra kerja Komisi III, termasuk lembaga penegak hukum, kejaksaan, dan lembaga peradilan, untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan Habiburokhman dalam rapat:
- Pengawasan bersifat preventif, berfokus pada pemantauan pelaksanaan kebijakan hukum dan perlindungan hak warga.
- Komisi III tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi putusan pengadilan atau mempengaruhi proses peradilan secara langsung.
- Aduan masyarakat menjadi sumber informasi penting untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam penegakan hukum.
- Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan disalurkan ke instansi terkait guna memastikan penanganan yang akurat dan tepat waktu.
Habiburokhman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga integritas sistem peradilan. Menurutnya, peran DPR adalah mengawasi pelaksanaan kebijakan dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, bukan menjadi aktor yang mengintervensi keputusan hakim.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan peradilan dapat meningkat, serta proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.




