Frankenstein45.Com – 12 April 2026 | Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, menegaskan kembali peran Komisi III sebagai lembaga pengawas, bukan sebagai penegak hukum yang dapat melakukan intervensi dalam proses peradilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video resmi pada 12 April 2026, menyusul beragam tudingan publik yang mengaitkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan upaya mempengaruhi kasus‑kasus hukum yang sedang berjalan.
Fungsi Pengawasan vs. Intervensi Hukum
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berlangsung. “Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya. Menurutnya, fungsi utama komisi adalah memastikan aparat penegak hukum bekerja secara adil, profesional, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Melalui RDPU, Komisi III menampung aduan masyarakat yang kemudian disampaikan kepada mitra kerja, termasuk institusi kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. Habiburokhman mencontohkan beberapa kasus yang mendapat perhatian publik, seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, dan Amsal Sitepu, yang menurutnya memperoleh penyelesaian yang lebih berkeadilan berkat mekanisme pengawasan tersebut.
Perubahan Kepemimpinan di Komisi III
Pada kesempatan yang sama, Habiburokhman juga mengumumkan perubahan susunan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penggantian dilakukan setelah almarhum Desmond Junaidi Mahesa meninggal, dan posisi tersebut diisi oleh Habiburokhman dengan nomor anggota A77. Langkah ini menandai penataan kembali struktur kepemimpinan di dalam komisi, yang diharapkan dapat memperkuat kapasitas pengawasan.
Agenda Penguatan Hukum Nasional
Dalam rangka memperkuat sistem hukum, Habiburokhman menegaskan fokus Komisi III ke depan adalah pada implementasi Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, pembaruan kedua undang‑undang tersebut merupakan upaya dekolonisasi hukum Indonesia, yang bertujuan membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.
Habiburokhman juga menyampaikan rencana kuliah umum di Universitas Borobudur (Unbor) yang akan membahas secara mendalam mengenai proses revisi KUHP‑KUHAP, sekaligus menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan.
Respons Publik dan Media
Isu intervensi Komisi III sering menjadi sorotan media sosial dan portal berita. Berbagai pertanyaan muncul, antara lain mengenai peran Komisi III dalam proses hukum, apakah RDPU merupakan bentuk intervensi, dan apa tujuan utama rapat dengar pendapat umum. Habiburokhman secara konsisten menjawab bahwa RDPU bukan alat politik, melainkan forum transparansi untuk menyalurkan aspirasi publik kepada institusi yang berwenang.
Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa hasil pengawasan dapat terlihat dari peningkatan respons aparat penegak hukum terhadap aduan masyarakat. “Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” kata Habiburokhman.
Kesimpulan
Dengan menegaskan batasan fungsi Komisi III sebagai pengawas, Habiburokhman berupaya meredam persepsi bahwa lembaga legislatif berusaha mempengaruhi proses peradilan. Penekanan pada implementasi KUHP‑KUHAP baru serta penguatan mekanisme pengawasan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Seiring perubahan struktural dalam kepemimpinan komisi, langkah-langkah konkret diharapkan dapat menjawab tantangan hukum masa kini dan menegakkan keadilan tanpa menyalahi prinsip pemisahan kekuasaan.




