Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Hakim Anggota IV Mahkamah Agung Mulyono Dwi Putranto mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina. Keputusan tersebut diambil pada sidang yang dilaksanakan pada 12 Mei 2024 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mulyono menilai bahwa bukti‑bukti yang diajukan jaksa penuntut tidak cukup kuat untuk menegaskan adanya niat korupsi pada proses pengadaan 1,3 juta barel minyak mentah. Ia menyoroti beberapa hal, antara lain:
- Kurangnya dokumentasi resmi yang mengikat antara Pertamina dan pemasok.
- Ketidaksesuaian antara harga pasar internasional dan harga yang disepakati dalam kontrak.
- Ketidakhadiran saksi kunci yang dapat mengonfirmasi alur transaksi.
Sementara dua hakim lainnya, Hakim Anggota II Budi Santoso dan Hakim Anggota III Siti Nurhaliza, menilai bukti‑bukti tersebut sudah memenuhi syarat untuk dijatuhkan hukuman pidana kepada tersangka.
Berikut rangkaian kronologi utama kasus ini:
- Juli 2023: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali penyelidikan atas dugaan overprice pada pengadaan minyak mentah Pertamina.
- Oktober 2023: KPK menahan tiga tersangka utama, termasuk mantan pejabat Pertamina dan eksekutif PT Bina Karya.
- Februari 2024: Jaksa penuntut mengajukan dakwaan dengan tuduhan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.
- 12 Mei 2024: Sidang pertama di Tipikor Jakarta, dimana Hakim Mulyono mengeluarkan dissenting opinion.
Jika pendapat berbeda tersebut diterima, kemungkinan besar hakim‑hakim mayoritas akan meninjau kembali materi bukti sebelum menjatuhkan vonis. Namun, bila mayoritas tetap mempertahankan putusan awal, terdakwa dapat tetap dikenai hukuman penjara dan denda sebagaimana diminta jaksa penuntut.




