Hakim Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Kurir 10 Kg Sabu
Hakim Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Kurir 10 Kg Sabu

Hakim Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Kurir 10 Kg Sabu

Frankenstein45.Com – 23 April 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, pada hari Rabu (22 April 2026) memutuskan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa bernama Saiful Bahri, 28 tahun, yang terbukti menjadi kurir narkotika dengan mengirimkan 10 kilogram sabu-sabu (metamfetamin) ke wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari operasi bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 10 kilogram di sebuah gudang di Deli Serdang. Selama penyidikan, Saiful Bahri ditangkap bersama dua orang rekannya. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku menerima perintah dari jaringan perdagangan narkotika internasional untuk menyalurkan sabu ke pasar lokal.

Berikut adalah rincian hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim:

Jenis Hukuman Jumlah
Penjara 20 tahun
Denda Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
Barang Bukti 10 kg sabu disita

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, termasuk kendaraan yang digunakan untuk pengiriman narkotika.

Jaksa Penuntut Umum menilai vonis tersebut sudah seimbang dengan beratnya kejahatan, mengingat sabu merupakan narkotika golongan III yang memiliki potensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan kerusakan sosial.

Saiful Bahri dan tim pembelaannya mengajukan banding atas putusan tersebut dengan alasan bahwa proses penyidikan tidak sepenuhnya transparan dan ada dugaan pelanggaran prosedur. Banding tersebut akan diproses oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus ini menegaskan kembali komitmen pemerintah daerah Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, terutama sabu yang kini menjadi salah satu jenis narkotika paling berbahaya di Indonesia.