Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat karena Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat karena Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar

Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat karena Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Seorang hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dikenal dengan inisial YM resmi diberhentikan tidak hormat setelah terbukti menerima suap senilai satu miliar rupiah. Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) setelah melalui proses penyelidikan yang melibatkan lembaga penegak hukum.

Berikut rangkaian fakta penting terkait kasus tersebut:

  • HM Y. M. sebelumnya menjabat di Pengadilan Negeri Sengkang sebelum dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Makassar.
  • Penyidikan mengungkap bahwa hakim tersebut menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dalam rangka mempengaruhi putusan perkara tertentu.
  • Majelis Kehormatan Hakim memutuskan pemberhentian tidak hormat, yang berarti hakim tersebut kehilangan hak pensiun dan jabatan secara permanen.
  • Keputusan MKH didasarkan pada bukti kuat, termasuk rekaman transaksi keuangan dan saksi yang memberikan kesaksian.

Penegakan sanksi ini menegaskan komitmen sistem peradilan Indonesia dalam memberantas korupsi di kalangan hakim. Pemberhentian tidak hormat menjadi peringatan tegas bagi seluruh anggota peradilan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan akan ditindak tegas.

Reaksi masyarakat dan organisasi anti‑korupsi menyambut keputusan ini dengan positif, menganggapnya sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas institusi peradilan. Namun, beberapa kalangan menyoroti perlunya transparansi lebih lanjut dalam proses penyelidikan agar publik dapat memahami seluruh tahapan yang dilalui.