Frankenstein45.Com – 29 April 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (tanggal) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Muhammad Resbob, yang lebih dikenal dengan nama Resbob di platform YouTube.
Resbob didakwa atas tuduhan penyebaran konten yang melanggar undang‑undang ITE, termasuk penggunaan bahasa yang menyinggung SARA serta penyebaran ujaran kebencian melalui video‑videonya. Jaksa menilai bahwa sejumlah unggahan mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok tertentu dan memicu potensi konflik sosial.
Proses Persidangan
- Persidangan dimulai pada bulan Januari 2024 dengan dakwaan resmi dari Kejaksaan.
- Selama persidangan, terdakwa mengakui beberapa materi yang diposting, namun tetap membantah niat jahat di baliknya.
- Majelis hakim menilai bukti video, komentar, dan saksi ahli sebagai dasar putusan.
Alasan Putusan
Majelis hakim menekankan bahwa kebebasan berpendapat tidak meluas hingga melanggar hukum yang melindungi kehormatan dan hak asasi manusia. Karena itu, Resbob dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2,5 tahun serta denda administratif.
Reaksi Publik
Pengumuman vonis memicu beragam reaksi di media sosial. Sebagian netizen mengkritik keputusan tersebut sebagai terlalu keras, sementara yang lain menilai hukuman itu sebagai peringatan penting bagi kreator konten online.
Kasus ini menambah catatan panjang tentang penegakan hukum atas konten digital di Indonesia, sekaligus menegaskan peran lembaga peradilan dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial.







