Frankenstein45.Com – 22 Mei 2026 | Jakarta, 22 Mei 2026 – Pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer II‑08 Jakarta, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegur Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung terkait permohonan restitusi senilai Rp 5,851,192,240 bagi keluarga korban pembunuhan berencana Kepala Cabang Bank berinisial MIP (37 tahun). Selain itu, majelis hakim menyoroti ketidakhadiran saksi kunci yang diyakini memiliki informasi penting mengenai kronologi kejahatan.
Permohonan Restitusi dan Prosesnya
Permohonan restitusi diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dokumen resmi permohonan baru diterima Oditur pada sore hari setelah pembacaan tuntutan pekan lalu, sebagaimana diungkapkan oleh Wasinton dalam persidangan.
LPSK dalam surat tertanggal 13 Mei 2026 menyatakan telah melakukan pemeriksaan mendalam, pendalaman informasi, serta perhitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya. Restitusi tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang diperkirakan mencapai lebih dari lima miliar rupiah.
Penjelasan Oditur dan Pertanyaan Hakim
Ketika Hakim Fredy menanyakan mekanisme pembebanan restitusi, Wasinton menjawab bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK dan memutuskan agar beban restitusi ditanggung secara tanggung renteng oleh ketiga terdakwa: Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, masing‑masing sesuai peran dan kesalahan.
Hakim kemudian menyoroti dasar perhitungan nilai restitusi yang mencapai Rp 5,8 miliar. Ia meminta klarifikasi apakah perhitungan tersebut telah memperhitungkan hak pensiun atau tunjangan yang mungkin diterima korban dari bank tempatnya bekerja. “Jika nilai tersebut mencakup pendapatan hingga pensiun, maka perhitungan harus transparan,” tegas Fredy.
Wasinton mengaku belum memperoleh data pasti mengenai hak pensiun korban. Majelis hakim memerintahkan agar data tersebut segera dilengkapi sebagai bahan pertimbangan akhir.
Saksi Kunci yang Tidak Hadir
Selama persidangan, Hakim Fredy juga menanyakan alasan ketidakhadiran saksi kunci yang diketahui memiliki informasi penting tentang modus operandi penculikan dan pembunuhan. Saksi tersebut, yang merupakan rekan kerja korban, tidak muncul meski telah dipanggil melalui LPSK. “Kehadiran saksi sangat krusial untuk memastikan bahwa nilai restitusi tidak melampaui kerugian yang sebenarnya,” ujar Hakim.
LPSK menjelaskan bahwa saksi mengalami kendala kesehatan yang menghalangi kehadirannya, namun belum mengirimkan surat keterangan resmi ke pengadilan. Hakim menegaskan pentingnya prosedur formal agar tidak mengganggu jalannya persidangan.
Hukuman Para Terdakwa
Dalam sidang yang sama, Majelis Hakim membacakan tuntutan pidana terhadap ketiga terdakwa. Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Kopda Feri Herianto mendapat hukuman 10 tahun, dan Serka Frengky Yaru dihukum 4 tahun penjara.
Keputusan hukuman ini masih menunggu pertimbangan akhir terkait restitusi, yang akan diputuskan setelah semua data, termasuk hak pensiun dan keterangan saksi, lengkap.
Implikasi dan Tindak Lanjut
- Pengadilan Militer menegaskan prinsip keadilan bagi korban kejahatan berat, termasuk pemberian kompensasi materiil yang proporsional.
- LPSK diharapkan mempercepat proses pengumpulan keterangan saksi dan data keuangan korban.
- Oditur Militer diminta menyiapkan laporan lengkap mengenai perhitungan restitusi, termasuk asumsi pendapatan hingga pensiun.
- Para terdakwa akan menjalani masa hukuman sambil menunggu keputusan akhir mengenai beban restitusi.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum dalam kasus kejahatan berat yang melibatkan aparat militer, serta pentingnya koordinasi antara lembaga peradilan, LPSK, dan keluarga korban untuk mencapai keadilan yang menyeluruh.
Dengan penekanan pada transparansi perhitungan restitusi dan kehadiran saksi kunci, diharapkan proses peradilan dapat menyelesaikan hak-hak korban secara adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.




