Frankenstein45.Com – 10 April 2026 | Hingga tanggal 8 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hampir 11 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2025 yang telah masuk. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan wajib pajak menjelang batas waktu pelaporan.
Sementara itu, program aktivasi Coretax yang diluncurkan DJP berhasil menjangkau 17,8 juta wajib pajak. Coretax merupakan sistem digital yang memudahkan pelaporan dan verifikasi data pajak, sehingga mendorong lebih banyak wajib pajak untuk berpartisipasi.
Data Utama
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| SPT 2025 yang masuk (per 8 Apr 2026) | ~10,9 juta |
| Wajib Pajak teraktivasi Coretax | 17,8 juta |
Berikut beberapa poin penting terkait perkembangan ini:
- Jumlah SPT yang masuk terus naik, menandakan peningkatan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pelaporan tepat waktu.
- Coretax membantu mempercepat proses verifikasi data, mengurangi beban administrasi bagi DJP dan wajib pajak.
- DJP menargetkan agar lebih dari 20 juta wajib pajak terdaftar dalam sistem Coretax pada akhir tahun 2026.
Pemerintah terus mendorong penggunaan layanan digital untuk mempermudah proses perpajakan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data. Wajib pajak diharapkan tetap memantau jadwal pelaporan dan memanfaatkan fasilitas Coretax untuk menghindari denda serta memaksimalkan manfaat pajak.




