Frankenstein45.Com – 09 Mei 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tetap berada pada level Rp2.644.000 per gram pada perdagangan hari ini, Senin (20/4/2026). Harga tersebut mencerminkan stabilitas pasar logam mulia setelah beberapa minggu terakhir mengalami pergerakan yang relatif datar. Harga jual kembali emas Antam, yang biasanya dipatok sedikit di atas harga buyback, tercatat pada Rp2.839.000 per gram, menandakan selisih margin yang masih menguntungkan bagi penjual yang melakukan transaksi dalam volume besar.
Stabilitas Harga dalam Konteks Pasar Global
Pergerakan harga emas Antam hari ini sejalan dengan tren internasional yang menunjukkan sedikit fluktuasi pada harga emas spot dunia. Karena emas Antam memiliki sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association), harganya secara otomatis menyesuaikan dengan pergerakan pasar global. Selama pekan ini, indeks harga emas dunia berfluktuasi di kisaran 1.950 hingga 1.970 dolar per troy ounce, sehingga tidak menimbulkan tekanan signifikan pada harga lokal.
Mekanisme Buyback dan Keuntungan bagi Penjual
Buyback emas merupakan transaksi di mana pemilik logam mulia menjual kembali emasnya kepada Antam, baik dalam bentuk batangan, perhiasan, maupun logam mulia lainnya. Meskipun harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual e‑mas pada saat itu, selisih antara harga jual kembali (Rp2.839.000) dan harga buyback (Rp2.644.000) memberikan ruang keuntungan sebesar Rp195.000 per gram bagi penjual yang mampu menyiapkan volume besar, terutama bila nilai transaksi melebihi batas Rp10 juta.
Pajak atas Transaksi Buyback: PPh 22
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22). Besaran tarifnya adalah 1,5 % bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, dan 3 % bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis dari total nilai buyback sebelum dana diterima oleh penjual.
Untuk memastikan pemotongan pajak berjalan lancar, Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Oleh karena itu, setiap nasabah yang ingin melakukan transaksi buyback wajib menyerahkan data identitas yang lengkap, termasuk NIK, serta bukti kepemilikan emas yang akan dijual kembali.
Langkah-Langkah Transaksi Buyback di Antam
- Nasabah mengunjungi kantor cabang Antam terdekat atau mengakses layanan online resmi Antam.
- Mengisi formulir permohonan buyback beserta lampiran dokumen identitas (KTP/NIK) dan sertifikat kepemilikan emas.
- Antam melakukan verifikasi keaslian emas dan menghitung nilai transaksi berdasarkan harga buyback terkini (Rp2.644.000 per gram).
- Pajak PPh 22 dipotong otomatis sesuai status NPWP nasabah.
- Setelah proses selesai, dana hasil penjualan ditransfer ke rekening nasabah atau dapat diambil secara tunai di kantor cabang.
Pengaruh Pajak Terhadap Keputusan Investasi
Tarif PPh 22 yang berbeda antara pemilik NPWP (1,5 %) dan non‑NPWP (3 %) menjadi pertimbangan penting bagi investor ritel. Dengan memiliki NPWP, investor dapat mengurangi beban pajak hampir setengahnya, sehingga meningkatkan profitabilitas transaksi buyback. Bagi investor yang belum memiliki NPWP, pendaftaran NPWP melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak dapat menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan hasil penjualan emas.
Selain faktor pajak, keputusan untuk menjual kembali emas Antam juga dipengaruhi oleh kondisi likuiditas pasar, kebutuhan dana mendesak, serta prospek pergerakan harga emas dunia dalam jangka pendek. Selama harga emas dunia diproyeksikan tetap stabil, banyak pelaku pasar memilih menahan emas mereka sebagai aset safe‑haven, sementara yang lain memanfaatkan selisih margin buyback untuk likuiditas cepat.
Secara keseluruhan, harga buyback emas Antam pada Senin, 20 April 2026, tetap berada di level Rp2.644.000 per gram, dengan harga jual kembali Rp2.839.000 per gram. Kebijakan pajak PPh 22 tetap berlaku sesuai ketentuan, memberikan insentif bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Investor dan masyarakat umum diharapkan terus memantau perkembangan harga emas dunia serta regulasi perpajakan untuk mengambil keputusan yang tepat dalam mengelola aset logam mulia mereka.




