Frankenstein45.Com – 21 Mei 2026 | Harga emas Antam mengalami penurunan pada perdagangan Rabu, 20 Mei 2026. Produk batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol sebesar Rp2.765.000 per gram, lebih rendah Rp24.000 dibandingkan hari sebelumnya. Penurunan ini sekaligus menurunkan harga beli kembali (buyback) menjadi Rp2.569.000 per gram, turun Rp25.000. Pergerakan harga tersebut mencerminkan dinamika pasar domestik dan internasional yang saling memengaruhi.
Rincian Harga Antam per Ukuran
| Ukuran | Harga Jual (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.432.500 | 1.259.500 |
| 1 gram | 2.765.000 | 2.569.000 |
| 5 gram | 13.600.000 | 12.595.000 |
| 10 gram | 27.145.000 | 25.190.000 |
| 25 gram | 67.737.000 | 62.975.000 |
| 50 gram | 135.395.000 | 125.950.000 |
| 100 gram | 270.712.000 | 251.900.000 |
| 250 gram | 676.515.000 | 606.875.000 |
| 500 gram | 1.352.820.000 | 1.213.750.000 |
| 1.000 gram | 2.705.600.000 | 2.427.500.000 |
Faktor Penyebab Penurunan Harga
Penurunan harga emas Antam dipicu oleh beberapa faktor utama. Pertama, pasar global menunjukkan tren melemah; harga spot emas dunia naik 0,4 persen menjadi US$4.499,69 per ons, sementara kontrak berjangka Juni turun 0,2 persen menjadi US$4.502,30 per ons. Kedua, sentimen geopolitik yang sempat optimis—seperti harapan tercapainya kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran—belum cukup kuat untuk menahan tekanan jual di pasar domestik.
Analisis teknikal dari Dupoin Futures Indonesia menyoroti pola bearish pada timeframe harian, dengan harga emas menembus support penting di level 4.580 dolar per ons dan belum berhasil melakukan rebound yang signifikan. Analis memperkirakan support selanjutnya berada di level 4.418, dengan potensi penurunan lebih lanjut menuju 4.304 jika tekanan jual terus mendominasi.
Pajak dan Biaya Transaksi
Transaksi jual beli emas Antam dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali (buyback) dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5 % untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3 % untuk yang tidak memiliki NPWP. Untuk pembelian kembali oleh Antam, tarif PPh 22 adalah 0,45 % bagi pemegang NPWP dan 0,9 % bagi non‑NPWP. Semua pemegang bukti potong wajib disimpan sebagai dokumen pajak.
Perbandingan dengan Produk Lain
Berbeda dengan Antam, harga emas di Pegadaian, Galeri 24, dan UBS mengalami kenaikan pada hari yang sama. Galeri 24 mencatat Rp2.782.000 per gram (+Rp26.000), sementara UBS naik menjadi Rp2.845.000 per gram (+Rp57.000). Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh standar cetakan, biaya produksi, serta saluran distribusi masing‑masing produsen.
Sejarah Harga Buyback dan Rekor Tertinggi
Harga buyback Antam pada akhir Januari 2026 mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) sebesar Rp2.989.000 per gram. Pada 20 Mei 2026, harga tersebut turun menjadi Rp2.569.000, menandakan penurunan sebesar Rp420.000 atau hampir 14 % dari level tertinggi. Penurunan ini selaras dengan melemahnya harga emas global dan tekanan jual di pasar domestik.
Investor yang mempertimbangkan pembelian emas Antam hendaknya memperhatikan selisih antara harga jual dan harga buyback, yang kini berada di kisaran Rp196.000 per gram. Selisih ini masih memberikan ruang margin bagi pedagang, namun menandakan bahwa nilai jual kembali tidak lagi sekompetitif sebelumnya.
Secara keseluruhan, penurunan harga emas Antam pada 20 Mei 2026 mencerminkan kombinasi faktor eksternal—seperti pergerakan harga emas dunia dan sentimen geopolitik—serta dinamika internal pasar Indonesia, termasuk kebijakan pajak dan persaingan antar‑produk. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga global, level support teknikal, serta kebijakan perpajakan yang dapat memengaruhi profitabilitas investasi emas dalam jangka pendek maupun menengah.




