Frankenstein45.Com – 19 April 2026 | Pertamina mengumumkan penyesuaian tarif LPG non‑subsidi yang berlaku mulai 18 April 2026. Kenaikan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan baku dan biaya operasional.
Berikut rincian tarif baru untuk produk LPG non‑subsidi yang akan diberlakukan pada tanggal tersebut:
| Ukuran Tabung | Harga Lama (Rp) | Harga Baru (Rp) |
|---|---|---|
| 3 kg | 75.000 | 81.000 |
| 12 kg | 280.000 | 301.000 |
| 50 kg | 1.150.000 | 1.235.000 |
Kenaikan tarif rata‑rata sekitar 5‑7 % tergantung pada ukuran tabung. Pertamina menegaskan bahwa penyesuaian harga ini bersifat sementara dan akan dievaluasi kembali sesuai kondisi pasar.
Berbagai pihak memperkirakan dampak kenaikan ini akan terasa pada rumah tangga yang mengandalkan LPG non‑subsidi sebagai sumber energi utama, terutama di daerah yang belum terjangkau jaringan gas bumi. Konsumen disarankan untuk:
- Mengoptimalkan penggunaan LPG dengan mengatur suhu masak yang tepat.
- Mengisi ulang tabung secara penuh untuk menghindari pemborosan.
- Memilih agen resmi yang menawarkan tarif paling kompetitif.
- Menimbang alternatif energi, seperti gas alam cair (LNG) bila tersedia di wilayah masing‑masing.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan kebijakan penyaluran subsidi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, meskipun tidak secara langsung menurunkan harga LPG non‑subsidi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meredam beban biaya energi pada kelompok masyarakat paling rentan.
Pengguna LPG non‑subsidi diharapkan tetap waspada terhadap informasi resmi yang dikeluarkan Pertamina dan menghindari penipuan harga dari pihak tidak bertanggung jawab.




