Frankenstein45.Com – 15 Juni 2026 | Per 1 Juli 2024, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mengalami kenaikan signifikan sebesar 32 persen. Kenaikan ini menyebabkan harga jual eceran per liter meningkat menjadi Rp 15.000, naik dari Rp 11.400 sebelumnya.
Meskipun harga jual naik, pemerintah melalui Pertamina tetap menanggung beban subsidi sebesar Rp 3.570 per liter. Beban subsidi ini dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjaga kestabilan harga di pasar domestik.
Berikut rangkuman perubahan harga dan subsidi:
| Komponen | Harga Sebelum | Harga Sesudah | Subsidi per Liter |
|---|---|---|---|
| Pertamax | Rp 11.400 | Rp 15.000 | Rp 3.570 |
Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kenaikan harga minyak mentah dunia yang mencapai level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
- Penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar AS yang berdampak pada biaya impor.
- Kebijakan penyesuaian tarif transportasi dan logistik dalam rantai pasok BBM.
Akibat kenaikan harga, konsumen diharapkan mengalami peningkatan beban pengeluaran bahan bakar, terutama bagi pemilik kendaraan pribadi dan operasional transportasi umum. Namun, dengan adanya subsidi tetap sebesar Rp 3.570 per liter, dampak kenaikan harga dapat sedikit teredam, meski tidak sepenuhnya menutup selisih harga.
Pertamina menegaskan komitmen untuk terus menyediakan BBM bersubsidi dengan jumlah yang memadai. Pemerintah juga mengingatkan bahwa subsidi BBM akan terus dipantau dan disesuaikan sesuai dengan kondisi ekonomi makro serta kebutuhan rakyat.




