Harga Sawit Jatuh Bebas, Pemerintah Riau Tegaskan Aturan Baru untuk Lindungi Petani
Harga Sawit Jatuh Bebas, Pemerintah Riau Tegaskan Aturan Baru untuk Lindungi Petani

Harga Sawit Jatuh Bebas, Pemerintah Riau Tegaskan Aturan Baru untuk Lindungi Petani

Frankenstein45.Com – 26 Mei 2026 | Pada pertengahan Mei 2026, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di beberapa wilayah Sumatera mengalami penurunan tajam, memicu keresahan petani sekaligus menimbulkan sorotan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Penurunan harga ini terjadi bersamaan dengan kebijakan baru pemerintah pusat yang akan mengalihkan seluruh ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Januari 2027.

Penurunan Harga TBS Mengguncang Petani

Di Kabupaten Siak, harga TBS yang semula berada di kisaran Rp3.100 per kilogram meluncur hingga Rp800–Rp1.200 per kilogram dalam seminggu terakhir. Petani seperti Rian Saputra (31) mengeluhkan penurunan drastis sekaligus kenaikan biaya pupuk yang tidak seimbang. “Harga pupuk naik signifikan, sementara harga sawit turun, membuat pendapatan kami terpuruk,” ujarnya.

Sementara itu, di Kabupaten Kotim, petani melaporkan penurunan harga TBS dari Rp3.000 menjadi Rp1.200 per kilogram. Karena biaya pupuk NPK 50 kg mencapai Rp425.000, banyak petani terpaksa mengurangi frekuensi pemupukan, mengancam produktivitas kebun jangka panjang.

Pemprov Riau Turunkan Harga Beli TBS

Menanggapi penurunan harga yang terjadi secara sepihak, Dinas Perkebunan Provinsi Riau (Disbun) mengeluarkan surat edaran B/151/500.8/DISBUN/2026. Surat tersebut menginstruksikan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah tersebut untuk membeli TBS petani sesuai harga resmi yang dikeluarkan secara periodik. Kepala Disbun, Supriadi, menegaskan bahwa penurunan harga tanpa dasar dapat merusak stabilitas ekonomi daerah dan melanggar kebijakan tata kelola ekspor SDA yang sedang dikembangkan.

Pengawasan intensif diminta kepada dinas perkebunan di tingkat kabupaten dan kota. Pihak yang melanggar ketentuan harga akan dikenai sanksi administratif. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat menata hilirisasi sawit jangka panjang, menghindari praktik spekulatif yang merugikan petani.

Mekanisme Baru Ekspor CPO Melalui DSI

Di tingkat nasional, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Meskipun perizinan tetap dikeluarkan oleh Kemendag, bea keluar dan pungutan ekspor lainnya akan dialihkan ke DSI sebagai pelaksana tunggal. Mekanisme ini tidak mengubah ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), namun diharapkan dapat meningkatkan kontrol atas ekspor komoditas strategis.

Transisi dimulai pada Juni 2026 dengan pencatatan dokumen ekspor, sehingga pelaku industri diharapkan menyesuaikan prosedur operasional mereka sebelum batas waktu akhir tahun.

Isu Penutupan PKS di Mukomuko Dibatalkan

Sementara itu, di Kabupaten Mukomuko, spekulasi mengenai penutupan beberapa PKS menimbulkan kepanikan di kalangan petani. Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Hari Mustaman, menyatakan tidak ada laporan resmi tentang penutupan pabrik. Koordinasi dengan manajemen perusahaan memastikan semua PKS beroperasi normal. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya komunikasi terbuka untuk mencegah penyebaran informasi tidak terverifikasi yang dapat mengganggu rantai pasok.

Respon Pemerintah Daerah Lainnya

Bupati Siak, Afni Zulkifli, melakukan sidak ke beberapa PKS dan mengeluarkan surat imbauan agar tidak memanipulasi harga TBS. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap koridor harga resmi akan ditindak tegas. Surat tersebut juga mengingatkan bahwa kebijakan tata kelola ekspor CPO baru akan berlaku pada Januari 2027, sehingga penurunan harga yang tidak beralasan harus segera diatasi.

Secara keseluruhan, dinamika harga sawit kini berada pada persimpangan antara tekanan pasar, kebijakan regulasi, dan kebutuhan petani akan stabilitas pendapatan. Upaya bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan pelaku industri diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan ekonomi nasional dengan kesejahteraan petani.