Heboh Pernyataan Saiful Mujani soal 'Jatuhkan' Prabowo, Pakar Hukum Cium Aroma Makar?
Heboh Pernyataan Saiful Mujani soal 'Jatuhkan' Prabowo, Pakar Hukum Cium Aroma Makar?

Heboh Pernyataan Saiful Mujani soal ‘Jatuhkan’ Prabowo, Pakar Hukum Cium Aroma Makar?

Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Seorang komentator politik, Saiful Mujani, baru-baru ini menimbulkan kegemparan setelah menyuarakan ajakan untuk “menjatuhkan” Presiden Joko Widodo dan menyinggung mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam sebuah wawancara. Pernyataan itu langsung menuai sorotan luas, terutama dari kalangan pakar hukum yang menilai sikap tersebut dapat masuk dalam ranah makar.

Latar Belakang Pernyataan

Saiful Mujani, yang dikenal aktif di media sosial, mengkritik kebijakan pemerintah dan mengusulkan agar kekuasaan Presiden dipertanyakan. Dalam konteks itu, ia menambahkan kalimat yang menyebutkan “jatuhkan Prabowo” sebagai bentuk tekanan politik. Kalimat tersebut diinterpretasikan oleh sebagian publik sebagai ajakan melawan pemimpin negara.

Reaksi Pakar Hukum

Beberapa pakar hukum segera menanggapi dengan menyoroti Pasal 107 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang makar. Menurut mereka, unsur “menimbulkan rasa kebencian” atau “menyerang kedaulatan negara” dapat terpenuhi bila suatu pernyataan secara terbuka menyerukan tindakan melawan pemerintah atau pejabatnya.

  • Pasal 107 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menghasut orang lain untuk melakukan tindakan melawan pemerintah dapat dipidana.
  • Ayat (2) menambah bahwa perbuatan yang bersifat menimbulkan permusuhan antar golongan dalam masyarakat juga dapat masuk dalam kategori makar.

Pakar hukum menegaskan bahwa konteks, niat, serta cara penyampaian menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sebuah pernyataan termasuk makar atau sekadar kebebasan berpendapat.

Implikasi Hukum

Jika pernyataan Saiful Mujani dianggap melanggar Pasal 107, konsekuensinya bisa berupa penyidikan oleh aparat penegak hukum, penahanan, atau bahkan proses persidangan. Namun, proses tersebut biasanya memerlukan bukti yang kuat bahwa pernyataan tersebut benar‑benar menghasut tindakan konkret melawan negara.

Di sisi lain, para pendukung kebebasan berbicara berargumen bahwa komentar politik, sekalipun keras, masih berada dalam ruang lingkup demokrasi asalkan tidak memicu tindakan kekerasan.

Tanggapan Publik

Masyarakat internet pun terbagi antara yang menilai pernyataan tersebut sebagai ekspresi politik yang sah dan yang menganggapnya sebagai ancaman serius terhadap stabilitas negara. Beberapa netizen menuntut agar Saiful Mujani diproses secara hukum, sementara yang lain menyerukan toleransi terhadap perbedaan pendapat.

Sejauh ini, belum ada keputusan resmi dari kepolisian maupun Kejaksaan tentang apakah pernyataan tersebut akan dikenai sanksi pidana. Kasus ini tetap menjadi sorotan publik dan menambah perdebatan seputar batas kebebasan berpendapat di era digital.