Frankenstein45.Com – 08 April 2026 | Pada Selasa, 7 April 2024, Kantor Berita ANTARA melaporkan rangkaian peristiwa hukum yang menonjol, mencakup upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi serta usulan regulasi baru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rokok elektronik (vape).
Kejagung mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan terdakwa dalam sebuah kasus penyalahgunaan zat yang melibatkan vape. Kasasi tersebut didasarkan pada dugaan kesalahan penerapan hukum materiil dan prosedural, serta keprihatinan bahwa keputusan tersebut dapat memberikan preseden negatif bagi penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Secara paralel, BNN menyiapkan draft regulasi yang bertujuan memperketat kontrol atas produksi, peredaran, dan konsumsi vape. Beberapa poin utama usulan BNN meliputi:
- Klasifikasi vape sebagai zat yang termasuk dalam golongan I, sehingga penjualannya memerlukan izin khusus.
- Pembatasan penjualan vape kepada individu berusia di atas 18 tahun, dengan persyaratan verifikasi identitas.
- Larangan iklan vape di media massa dan platform digital.
- Wajib mencantumkan label peringatan kesehatan yang jelas pada kemasan.
- Pengenaan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, termasuk penyitaan barang dan denda.
Usulan tersebut akan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan teknis, selanjutnya masuk ke proses pembahasan di DPR, dan diharapkan dapat diundangkan dalam waktu mendatang.
Kedua langkah hukum ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan narkotika serta melindungi kesehatan publik dari potensi bahaya rokok elektronik.




