Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa Ibrahim Arief, yang lebih dikenal dengan sebutan Ibam, menerima gaji sebesar Rp 163 juta per bulan sebagai konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Angka tersebut dikatakan setara dengan remunerasi pejabat tinggi di lembaga pemerintah.
Penunjukan Ibam sebagai konsultan menimbulkan pertanyaan mengenai kriteria dan prosedur seleksi untuk jabatan konsultan di lingkungan kementerian. Menurut peraturan yang berlaku, konsultan harus memiliki kompetensi khusus yang relevan dengan bidang tugas kementerian, serta proses rekrutmen yang transparan dan berbasis kompetisi.
Berikut adalah perbandingan singkat antara gaji bulanan Ibam dengan beberapa jabatan tinggi di Kemendikbudristek:
| Jabatan | Gaji Bulanan (Rp) |
|---|---|
| Direktur Jenderal | 150 000 000 – 170 000 000 |
| Inspektur Jenderal | 155 000 000 – 165 000 000 |
| Konsultan (Ibam) | 163 000 000 |
Reaksi publik beragam. Sebagian mengkritik besarnya honorarium yang dianggap tidak proporsional dengan status konsultan, sementara yang lain berpendapat bahwa gaji tersebut mencerminkan nilai strategis yang diharapkan dari konsultan dalam mengoptimalkan kebijakan pendidikan.
Pihak Kemendikbudristek belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai detail kontrak atau justifikasi remunerasi tersebut. Namun, menurut Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, besaran honorarium konsultan harus sesuai dengan standar kompetensi dan tanggung jawab pekerjaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik, khususnya terkait penetapan honorarium yang melibatkan figur publik yang dikenal luas.




