Frankenstein45.Com – 13 Mei 2026 | Jakarta – Mantan pejabat yang dikenal sebagai Ibam menegaskan kembali pendapat dissenting yang diungkapkan oleh dua hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook. Menurut Ibam, tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan dirinya bersalah.
Kasus ini bermula ketika aparat penegak hukum menemukan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan perangkat Chromebook untuk institusi pendidikan. Penyelidikan mengarah pada tuduhan bahwa Ibam, yang saat itu menjabat sebagai pejabat pengelola anggaran, terlibat dalam praktik korupsi.
- Vonis utama: empat tahun penjara.
- Penolakan: dua hakim menyatakan tidak ada bukti yang kuat.
- Dissenting opinion: menyatakan bahwa fakta belum terbukti secara hukum.
Dalam sidang terakhir, hakim yang memutuskan vonis empat tahun menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan mencukupi untuk menjatuhkan hukuman. Namun, dua hakim lain mengeluarkan pendapat dissenting, menyoroti adanya celah dalam proses pembuktian serta kurangnya dokumentasi yang dapat mengaitkan secara langsung Ibam dengan alokasi dana yang dipertanyakan.
Ibam menanggapi pendapat tersebut dengan menegaskan bahwa dirinya selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menambahkan bahwa proses peradilan harus didasarkan pada bukti yang jelas, bukan sekadar asumsi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah dana publik yang signifikan serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal dalam proses pengadaan barang pemerintah.
Pengamat hukum memperkirakan bahwa keputusan akhir dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus korupsi serupa di masa depan, terutama terkait dengan standar pembuktian dan peran dissenting opinion dalam sistem peradilan Indonesia.




