Frankenstein45.Com – 06 Mei 2026 | Indonesian Consumer Watch (ICW) menyoroti wacana penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) yang kini diperdebatkan sebagai cara untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke dalam rangka legalitas. Meskipun tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan penerimaan negara, ICW menilai langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam penegakan hukum dan membuka peluang korupsi baru.
Layer CHT merupakan pungutan tambahan di atas cukai tembakau yang sudah ada. Pemerintah berargumen bahwa tarif yang lebih tinggi dapat menyerap produsen ilegal ke dalam sistem resmi, sehingga mereka harus membayar pajak penuh. Namun, ICW mengingatkan bahwa proses legalisasi semacam ini dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memanipulasi data, menyalurkan suap, atau menciptakan celah regulasi yang sulit dipantau.
Berikut beberapa risiko utama yang diidentifikasi oleh ICW:
- Peluang suap dan gratifikasi: Pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang dalam proses perizinan dapat menjadi sasaran tekanan untuk memberikan kemudahan atau dispensasi khusus.
- Manipulasi data cukai: Dengan menambah lapisan cukai, kompleksitas administrasi meningkat, sehingga memudahkan penyembunyian pendapatan atau penggelapan.
- Kerugian fiskal: Jika produsen ilegal tetap beroperasi di luar mekanisme pelaporan yang transparan, negara dapat kehilangan potensi pendapatan pajak yang signifikan.
- Dampak kesehatan masyarakat: Rokok ilegal biasanya tidak memenuhi standar kualitas, sehingga menambah beban penyakit terkait tembakau.
ICW menekankan bahwa kebijakan apapun yang menyentuh sektor tembakau harus selaras dengan semangat pemerintah dalam memerangi korupsi dan melindungi kepentingan negara. Organisasi ini mengajak pihak berwenang untuk melakukan analisis mendalam, melibatkan lembaga pengawas, serta memastikan bahwa setiap kebijakan baru dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang ketat.
Sebagai rekomendasi, ICW menyarankan:
- Peningkatan transparansi dalam proses perizinan dan penetapan tarif CHT.
- Penerapan audit independen secara periodik terhadap penerimaan cukai tembakau.
- Pemberdayaan lembaga antikorupsi untuk mengawasi potensi penyalahgunaan wewenang.
- Pendidikan publik mengenai bahaya rokok ilegal serta pentingnya konsumsi produk yang terdaftar resmi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan wacana legalisasi rokok ilegal tidak menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi baru, melainkan tetap menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.




