IKD 2026: Target 30% di Bengkulu, Aktivasi Masih Rendah di Aceh Besar, Apa Penyebabnya?
IKD 2026: Target 30% di Bengkulu, Aktivasi Masih Rendah di Aceh Besar, Apa Penyebabnya?

IKD 2026: Target 30% di Bengkulu, Aktivasi Masih Rendah di Aceh Besar, Apa Penyebabnya?

Frankenstein45.Com – 02 April 2026 | Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi agenda penting pemerintah daerah dalam rangka mempercepat layanan publik berbasis teknologi. Beberapa kabupaten/kota di Sumatra menunjukkan perkembangan yang kontras, mulai dari target ambisius di Bengkulu hingga realisasi yang masih sangat rendah di Aceh Besar.

Target dan Kebijakan di Kota Bengkulu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu, Widodo, menegaskan bahwa target capaian IKD pada tahun 2026 dipertahankan pada angka 30 persen. Meskipun pemerintah pusat masih menyiapkan kemungkinan perubahan format atau sistem baru, pihak kota tetap melanjutkan program aktivasi. Setiap warga yang datang mengurus administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP baru, langsung diarahkan untuk mengaktifkan IKD.

Widodo mengingatkan bahwa belum ada petunjuk teknis resmi terkait format terbaru IKD. “Kami masih menunggu apakah data yang sudah aktif akan tetap dihitung atau harus dimulai dari nol,” ujarnya pada 2 April 2026.

Beberapa tantangan yang diidentifikasi antara lain:

  • Belum meratanya kewajiban penggunaan IKD di semua layanan publik.
  • Keterbatasan perangkat, terutama bagi warga yang tidak memiliki smartphone kompatibel.
  • Kurangnya sosialisasi kepada kelompok lanjut usia.

Realitas Aktivasi di Kabupaten Aceh Besar

Di Aceh Besar, Disdukcapil mencatat total penduduk sebesar 453.070 jiwa berdasarkan Data Kependudukan Bersih Semester II 2025. Dari total tersebut, perekaman e‑KTP telah mencapai 98,59 persen, menunjukkan keberhasilan program perekaman kartu identitas. Namun, aktivasi IKD masih jauh di bawah target.

Target aktivasi IKD di kabupaten tersebut adalah 30 persen atau sekitar 93.302 jiwa. Sampai akhir April 2026, baru tercapai 9.510 jiwa atau 3,06 persen. Hal ini menandakan adanya kesenjangan signifikan antara perekaman KTP elektronik dengan penggunaan layanan digital.

Rahasia di balik rendahnya angka aktivasi meliputi:

  • Belum adanya kebijakan wajib penggunaan IKD di layanan pemerintahan.
  • Keterbatasan akses internet di daerah terpencil.
  • Kurangnya pemahaman manfaat IKD di kalangan masyarakat umum.

Upaya Percepatan di Aceh Barat Daya (Abdya)

Disdukcapil Aceh Barat Daya (Abdya) mempercepat perekaman e‑KTP dengan program Puspa U‑17, menargetkan pemula berusia 17 tahun melalui layanan jemput bola ke sekolah. Hingga awal April 2026, realisasi perekaman mencapai 98,80 persen, dengan sisa 1,20 persen menjadi prioritas.

Selain e‑KTP, Abdya juga mendorong aktivasi IKD khusus bagi tenaga pendidik dan siswa, dengan harapan memperluas pemanfaatan layanan digital dan mengurangi beban administrasi.

Perbandingan Statistik IKD 2026

Wilayah Total Penduduk e‑KTP Terperekam IKD Aktif Persentase IKD
Kota Bengkulu Target 30%
Kab. Aceh Besar 453.070 98,59% 9.510 jiwa 3,06%
Abdya 110.852 (wajib KTP) 98,80%

Data di atas menegaskan bahwa pencapaian e‑KTP tidak otomatis berbanding lurus dengan aktivasi IKD. Faktor regulasi, infrastruktur, dan edukasi tetap menjadi penentu utama.

Strategi Pemerintah Daerah untuk Meningkatkan Aktivasi

Beberapa langkah yang diusulkan oleh para pejabat meliputi:

  1. Penetapan kebijakan wajib penggunaan IKD di semua layanan publik, mulai dari layanan kesehatan hingga perizinan usaha.
  2. Penyediaan perangkat pendukung, seperti terminal QR code di kantor kecamatan, untuk mempermudah aktivasi bagi yang tidak memiliki smartphone.
  3. Pelatihan dan sosialisasi intensif kepada kelompok rentan, termasuk lansia dan penduduk di daerah terpencil, melalui tim keliling.
  4. Kolaborasi dengan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan cakupan internet broadband di wilayah pedesaan.

Implementasi langkah‑langkah tersebut diharapkan dapat menutup kesenjangan antara target pemerintah pusat (30% IKD nasional pada 2026) dan realitas lapangan.

Dengan dukungan kebijakan yang jelas, infrastruktur yang memadai, dan edukasi yang terus‑menerus, IKD berpotensi menjadi fondasi layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.