Frankenstein45.Com – 14 Mei 2026 | Riset terbaru yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus femisida seksual pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Penelitian ini menggabungkan data kepolisian, laporan korban, serta survei lapangan di berbagai provinsi.
| Provinsi | Kasus 2024 | Kasus 2025 | Persentase Pertumbuhan |
|---|---|---|---|
| Jawa Barat | 180 | 260 | 44,4% |
| Jawa Tengah | 150 | 210 | 40,0% |
| Jawa Timur | 200 | 260 | 30,0% |
| Sumatera Utara | 90 | 130 | 44,4% |
| DKI Jakarta | 120 | 150 | 25,0% |
Beberapa faktor yang diidentifikasi sebagai pemicu peningkatan kasus antara lain:
- Peningkatan akses internet yang mempermudah penyebaran konten pornografi dan pelecehan daring.
- Kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, sehingga menciptakan iklim impunitas.
- Stigma sosial yang masih kuat, membuat korban enggan melaporkan kejadian.
- Ketidakseimbangan gender dalam pendidikan dan kesempatan kerja yang memperparah kerentanan perempuan.
Pemerintah pusat dan daerah telah merespon temuan ini dengan meluncurkan program pencegahan dan penanganan. Upaya meliputi peningkatan pelatihan aparat penegak hukum, kampanye publik tentang hak perempuan, serta pendirian unit layanan khusus bagi korban femisida seksual.
ILRC menekankan bahwa selain kebijakan, perubahan budaya dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Mereka merekomendasikan langkah-langkah berikut:
- Penguatan regulasi dan sanksi yang lebih berat bagi pelaku femisida seksual.
- Peningkatan dukungan psikologis dan hukum bagi korban.
- Pendidikan gender sejak dini di sekolah.
- Kolaborasi lintas sektoral antara pemerintah, LSM, dan sektor swasta untuk mengurangi faktor risiko.
Dengan data terbaru ini, diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi lebih intensif untuk menurunkan angka femisida seksual dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan di seluruh Indonesia.




