Frankenstein45.Com – 02 Mei 2026 | Tim Imigrasi Ngurah Rai yang beroperasi di Kabupaten Badung, Bali, berhasil menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada Jumat (1/5/2026) di Bandara Internasional Ngurah Rai. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di area komersial bandara beberapa hari sebelumnya.
Identitas ketiga WNA tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga negara Tiongkok, pria, 28 tahun.
- Warga negara Tiongkok, wanita, 26 tahun.
- Warga negara Tiongkok, pria, 31 tahun.
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Imigrasi berkoordinasi dengan Direktorat Keamanan Bandara guna memastikan tidak ada jaringan kriminal yang lebih luas terlibat.
Pejabat Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum pidana oleh WNA tidak akan ditoleransi, termasuk jika melanggar peraturan imigrasi. “Kami berkomitmen melindungi keamanan dan kenyamanan publik, baik warga negara maupun asing yang berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar insiden pencurian yang belakangan ini marak terjadi di area bandara utama di Indonesia. Pihak berwenang mengimbau semua pelancong untuk tetap waspada dan melaporkan barang yang hilang atau mencurigakan kepada petugas keamanan.
Jika terbukti bersalah, ketiga tersangka akan dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pencurian serta kemungkinan deportasi setelah proses hukum selesai.




