Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming, 19 WNA Dideportasi
Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming, 19 WNA Dideportasi

Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming, 19 WNA Dideportasi

Frankenstein45.Com – 20 Mei 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan rencana penipuan daring yang menyamar sebagai layanan percintaan (love scamming) di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Operasi tersebut melibatkan sindikat yang diduga akan menargetkan korban melalui aplikasi kencan dan media sosial, dengan menjanjikan hubungan asmara palsu serta meminta sejumlah uang sebagai syarat lanjutan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan 19 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain Bangladesh, Pakistan, Filipina, dan Nigeria.

Semua tersangka langsung ditangkap dan diproses sesuai prosedur imigrasi. Selanjutnya, mereka dideportasi kembali ke negara masing‑masing pada tanggal yang sama.

Berikut rangkuman tindakan yang diambil:

  • Penggeledahan lokasi di Teluknaga dan penyitaan perangkat elektronik.
  • Penangkapan 19 WNA yang diduga menjadi anggota atau pelaku utama sindikat.
  • Deportasi cepat sesuai peraturan imigrasi.
  • Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas daring yang berpotensi menipu.

Pihak Imigrasi menegaskan komitmen untuk terus memantau dan memberantas kejahatan siber, khususnya yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.