Frankenstein45.Com – 18 April 2026 | Polisi Imigrasi Denpasar, Bali, melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang dikenal dengan inisial TD setelah menerima laporan bahwa ia melakukan tindakan intimidasi terhadap beberapa warga lokal.
Berikut kronologi singkat yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Imigrasi:
- 15 April 2024: Warga melaporkan kepada Imigrasi bahwa TD menanyakan secara agresif mengenai identitas mereka di kawasan wisata Denpasar.
- 16 April 2024: Tim Imigrasi Denpasar melakukan verifikasi dokumen perjalanan TD dan menghubungi kedutaan Inggris untuk konfirmasi data.
- 17 April 2024: TD dipanggil ke kantor Imigrasi untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung. Selama proses, TD diminta menjelaskan perilakunya kepada petugas.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan dan menghormati hak serta keamanan warga lokal. Jika terbukti melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, WNA tersebut dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan visa atau deportasi.
Hingga saat ini, hasil akhir pemeriksaan masih dalam proses. Imigrasi Denpasar berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan memastikan tidak ada lagi tindakan intimidasi terhadap warga Indonesia.




