Imigrasi Singkawang Deportasi WNA Taiwan Akibat Overstay Lebih 60 Hari
Imigrasi Singkawang Deportasi WNA Taiwan Akibat Overstay Lebih 60 Hari

Imigrasi Singkawang Deportasi WNA Taiwan Akibat Overstay Lebih 60 Hari

Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang pada hari Selasa melakukan proses deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diidentifikasi dengan inisial HCH. Pelaku diketahui telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas izin tinggal yang sah selama lebih dari enam puluh hari.

Proses deportasi dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, verifikasi data pribadi, serta koordinasi dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik China (Taiwan). WNA tersebut diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara tertulis, namun tidak ada perubahan keputusan yang signifikan.

Berikut merupakan rangkuman sanksi keimigrasian yang umum diterapkan pada pelanggaran overstay:

Durasi Overstay Sanksi
1‑30 hari Denda administratif
31‑60 hari Denda lebih tinggi dan peringatan tertulis
>60 hari Deportasi serta larangan masuk kembali selama minimal 5 tahun

Kasus ini menambah catatan bahwa wilayah perbatasan Kalimantan Barat, khususnya Singkawang, terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Pihak Imigrasi menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan konsisten, sekaligus melindungi kepentingan keamanan serta ketertiban umum.

Warga negara asing yang berada di Indonesia diharapkan selalu memantau masa berlaku izin tinggal mereka, dan melakukan perpanjangan atau pengurusan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari konsekuensi hukum.