Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM
Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Ingatkan Masyarakat untuk Waspada, Korlantas Tegaskan Hanya Polri yang Berwenang Terbitkan SIM

Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa hanya kepolisian yang memiliki wewenang resmi untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini dikeluarkan setelah sejumlah laporan masyarakat mengenai adanya praktik penerbitan SIM secara ilegal melalui pihak ketiga.

Untuk melindungi hak dan keamanan publik, Korlantas Poldi menekankan langkah‑langkah berikut:

  • Pastikan proses pengajuan SIM dilakukan di kantor Satpas atau Unit Pelayanan SIM (UPS) resmi milik Polri.
  • Jangan mempercayai tawaran “penerbitan cepat” yang tidak melibatkan verifikasi sidik jari dan tes kesehatan.
  • Periksa keaslian SIM dengan memindai kode QR yang tertera pada kartu.
  • Lapor ke unit Korlantas terdekat bila menemukan indikasi pemalsuan.

Berikut perbandingan singkat antara prosedur resmi dan praktik ilegal:

Aspek Proses Resmi Proses Ilegal
Lokasi Pengajuan Kantor Satpas / UPS Polri Lokasi tidak resmi, agen pribadi
Verifikasi Identitas Sidik jari, foto, tes mata, tes kesehatan Tanpa verifikasi lengkap
Waktu Proses Sesudah tes dan verifikasi, biasanya 7–14 hari Instan atau dalam hitungan jam
Biaya Sesuaikan tarif resmi pemerintah Tarif “murah” atau “gratis” yang mencurigakan
Legalitas Berlaku sah secara hukum Berpotensi dipidana sesuai Undang‑Undang

Korlantas mengingatkan bahwa penggunaan SIM palsu dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda dan penjara. Selain itu, kendaraan yang dikemudikan dengan SIM tidak sah dapat disita.

Warga diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan prosedur resmi demi keamanan bersama di jalan raya.