Frankenstein45.Com – 17 Juni 2026 | Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa hanya kepolisian yang memiliki wewenang resmi untuk mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini dikeluarkan setelah sejumlah laporan masyarakat mengenai adanya praktik penerbitan SIM secara ilegal melalui pihak ketiga.
Untuk melindungi hak dan keamanan publik, Korlantas Poldi menekankan langkah‑langkah berikut:
- Pastikan proses pengajuan SIM dilakukan di kantor Satpas atau Unit Pelayanan SIM (UPS) resmi milik Polri.
- Jangan mempercayai tawaran “penerbitan cepat” yang tidak melibatkan verifikasi sidik jari dan tes kesehatan.
- Periksa keaslian SIM dengan memindai kode QR yang tertera pada kartu.
- Lapor ke unit Korlantas terdekat bila menemukan indikasi pemalsuan.
Berikut perbandingan singkat antara prosedur resmi dan praktik ilegal:
| Aspek | Proses Resmi | Proses Ilegal |
|---|---|---|
| Lokasi Pengajuan | Kantor Satpas / UPS Polri | Lokasi tidak resmi, agen pribadi |
| Verifikasi Identitas | Sidik jari, foto, tes mata, tes kesehatan | Tanpa verifikasi lengkap |
| Waktu Proses | Sesudah tes dan verifikasi, biasanya 7–14 hari | Instan atau dalam hitungan jam |
| Biaya | Sesuaikan tarif resmi pemerintah | Tarif “murah” atau “gratis” yang mencurigakan |
| Legalitas | Berlaku sah secara hukum | Berpotensi dipidana sesuai Undang‑Undang |
Korlantas mengingatkan bahwa penggunaan SIM palsu dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk denda dan penjara. Selain itu, kendaraan yang dikemudikan dengan SIM tidak sah dapat disita.
Warga diharapkan tetap waspada dan selalu mengutamakan prosedur resmi demi keamanan bersama di jalan raya.




