Frankenstein45.Com – 12 Mei 2026 | Praktisi kewirausahaan Khalilur Abdullah Sahlawiy, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Lilur, memberikan beberapa usulan strategis untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menurutnya, penanganan masalah ini memerlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan penegakan hukum, peningkatan kesejahteraan ekonomi, serta edukasi publik.
Berikut poin-poin utama yang diusulkan:
- Penguatan regulasi dan penegakan hukum: Memperketat proses perizinan dan meningkatkan inspeksi di titik produksi serta distribusi, serta memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku yang terbukti memproduksi atau menjual rokok tanpa izin.
- Pemberian alternatif usaha: Menyediakan program pelatihan kewirausahaan dan modal bagi pengusaha kecil yang selama ini terlibat dalam rantai pasok rokok ilegal, agar mereka dapat beralih ke bisnis legal yang berkelanjutan.
- Edukasi konsumen: Meluncurkan kampanye publik yang menekankan bahaya kesehatan rokok ilegal serta manfaat membeli produk legal yang terdaftar dan terkontrol.
- Kolaborasi lintas sektoral: Membentuk forum koordinasi antara pemerintah, kepolisian, dinas kesehatan, serta asosiasi pengusaha untuk memastikan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan.
- Penggunaan teknologi: Mengimplementasikan sistem pelacakan digital (track‑and‑trace) untuk memudahkan identifikasi produk asli dan meminimalisir penyelundupan.
Gus Lilur menekankan bahwa tanpa adanya dukungan ekonomi bagi pelaku rokok ilegal, upaya penindakan semata‑mata dapat menimbulkan dampak sosial yang negatif. Oleh karena itu, program pendampingan usaha dan akses permodalan menjadi kunci dalam transisi menuju ekonomi legal.
Selain itu, ia menyarankan agar pemerintah meningkatkan transparansi data penjualan rokok legal sehingga dapat dibandingkan dengan perkiraan volume pasar gelap. Data ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dengan menggabungkan langkah‑langkah tersebut, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang selama ini terjebak dalam jaringan perdagangan tidak resmi.




