Instruksi Mendagri: Wajib Aktifkan Geolokasi untuk ASN Pemda saat WFH
Instruksi Mendagri: Wajib Aktifkan Geolokasi untuk ASN Pemda saat WFH

Instruksi Mendagri: Wajib Aktifkan Geolokasi untuk ASN Pemda saat WFH

Frankenstein45.Com – 01 April 2026 | Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat daerah wajib mengaktifkan fitur geolokasi pada perangkat mereka setiap kali bekerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat proses digitalisasi pemerintahan daerah.

Berikut poin‑poin utama instruksi tersebut:

  • Setiap ASN Pemda yang melaksanakan WFH harus mengaktifkan layanan lokasi pada smartphone atau laptop yang digunakan untuk pekerjaan.
  • Data lokasi akan dipantau secara real‑time oleh sistem informasi internal masing‑masing daerah.
  • Penggunaan geolokasi hanya untuk keperluan verifikasi kehadiran dan tidak akan disalahgunakan untuk tujuan lain.
  • Jika terdapat kendala teknis, ASN diwajibkan melaporkan kepada unit IT setempat untuk mendapatkan solusi.
  • Pelaporan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

Manfaat Deskripsi
Transparansi Memungkinkan atasan memantau kehadiran secara akurat tanpa harus mengandalkan laporan manual.
Efisiensi Mengurangi waktu verifikasi kehadiran sehingga fokus kerja dapat lebih terarah.
Akuntabilitas Memberikan jejak digital yang dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi penyalahgunaan WFH.
Digitalisasi Mendukung transformasi digital pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi terkini.

Untuk mengaktifkan geolokasi, ASN dapat mengikuti langkah‑langkah berikut:

  1. Buka pengaturan perangkat (Settings).
  2. Pilih menu “Lokasi” atau “Location”.
  3. Aktifkan layanan lokasi dengan menggeser tombol menjadi “On”.
  4. Pastikan aplikasi resmi pemerintah memiliki izin akses lokasi “Always”.
  5. Uji coba dengan membuka aplikasi pemantauan kehadiran dan pastikan koordinat terdeteksi.

Penerapan kebijakan ini juga disertai dengan jaminan privasi data. Data lokasi yang terkumpul akan disimpan dalam server daerah yang telah dienkripsi, dan hanya dapat diakses oleh pejabat yang berwenang.

Dengan langkah tersebut, diharapkan ASN Pemda dapat melaksanakan tugas secara remote tanpa mengurangi kontrol dan pengawasan yang diperlukan, sekaligus mempercepat proses digitalisasi layanan publik di tingkat daerah.