Frankenstein45.Com – 22 Juni 2026 | Sebuah iPhone XS 64 GB yang menjadi bagian dari aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil terjual dalam lelang daring dengan harga fantastis Rp 34,18 juta. Harga tersebut jauh melampaui batas harga maksimum (limit) yang ditetapkan KPK, yaitu hanya Rp 231 ribu.
Perbandingan nilai menunjukkan lonjakan hampir 100 kali lipat, memicu keheranan publik serta pertanyaan mengenai mekanisme penetapan limit dan daya tarik barang elektronik di pasar lelang resmi.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Model | iPhone XS 64 GB |
| Harga limit KPK | Rp 231 000 |
| Harga akhir lelang | Rp 34 180 000 |
Beberapa faktor yang diperkirakan berkontribusi pada tingginya penawaran antara lain:
- Kondisi barang yang masih sangat baik dan belum pernah diaktifkan.
- Permintaan tinggi terhadap iPhone generasi lama yang kini menjadi barang koleksi.
- Strategi penawaran agresif oleh peserta lelang yang melihat kesempatan memperoleh barang premium dengan harga “diskon”.
Kasus ini menyoroti potensi nilai pasar yang signifikan bagi aset yang sebelumnya dianggap sepele. Namun, juga menimbulkan perdebatan mengenai transparansi proses lelang dan keadilan penetapan limit harga, terutama ketika selisihnya mencapai puluhan juta rupiah.
Pengamat pasar menyarankan KPK untuk meninjau kembali kebijakan limit harga, agar lebih mencerminkan nilai riil barang dan menghindari kesenjangan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap mekanisme lelang resmi.




