Frankenstein45.Com – 13 April 2026 | Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengeluarkan perintah kepada Angkatan Lautnya untuk melakukan blokade di Selat Hormuz, jalur perairan strategis yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab. Keputusan ini memicu reaksi keras dari pemerintah Tehran yang menilai aksi tersebut sebagai ancaman langsung terhadap keamanan regional dan kepentingan nasional Iran.
Dalam sebuah pernyataan resmi, juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran menegaskan bahwa blokade tersebut akan menjerumuskan Amerika Serikat ke dalam “pusaran maut”. Tehran menuduh Washington mencoba memaksa Iran menyerah dalam perselisihan nuklir dan memperkuat tekanan ekonomi melalui kontrol ketat atas jalur pelayaran minyak.
Berikut beberapa poin utama yang diungkapkan oleh pihak Iran:
- Blokade di Selat Hormuz dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Konvensi PBB tentang Kebebasan Navigasi.
- Iran berhak mengaktifkan kebijakan balasan militer, termasuk penembakan kapal perang atau penggunaan rudal anti-kapal.
- Jika blokade berlanjut, Iran akan memperkuat aliansi dengan Rusia dan China untuk menyeimbangkan kekuatan militer di kawasan.
- Pengaruh ekonomi global dapat terganggu karena lebih dari 20% produksi minyak dunia melintasi Selat Hormuz setiap harinya.
Para analis geopolitik menilai bahwa eskalasi ini dapat menimbulkan ketegangan lebih luas, mengingat negara-negara lain di kawasan—seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait—juga sangat bergantung pada jalur pelayaran tersebut. Risiko konflik militer terbuka meningkat jika salah satu pihak melakukan aksi militer yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Sementara itu, organisasi internasional seperti PBB dan NATO mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mencari solusi diplomatik melalui dialog multilateral. Namun, hingga kini belum ada sinyal konkret dari pihak Washington untuk mengubah kebijakan blokade yang baru saja diumumkan.




