Irawan Prakoso Jadi Tersangka Korupsi Kilang Petral, Pengacara Pertanyakan Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara
Irawan Prakoso Jadi Tersangka Korupsi Kilang Petral, Pengacara Pertanyakan Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara

Irawan Prakoso Jadi Tersangka Korupsi Kilang Petral, Pengacara Pertanyakan Keabsahan Perhitungan Kerugian Negara

Frankenstein45.Com – 11 April 2026 | Jakarta, 11 April 2026 – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Irawan Prakoso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kilang Pertamina Regional (Petral). Penetapan ini muncul setelah hasil penyidikan yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan material dan jasa di kilang tersebut.

Namun, tim pembela Irawan Prakoso menolak keabsahan perhitungan kerugian tersebut. Pengacara menilai bahwa perhitungan belum melalui audit independen yang kredibel, serta mengklaim adanya manipulasi data harga pasar yang dapat memengaruhi besaran kerugian yang dilaporkan.

Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh tim hukum Irawa:

  • Perhitungan kerugian tidak mengacu pada standar akuntansi publik yang berlaku.
  • Data harga pasar yang dijadikan acuan belum diverifikasi oleh lembaga independen.
  • Ada kemungkinan adanya double counting pada beberapa transaksi yang tercatat.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dan penyidik akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. Jika terbukti bersalah, Irawan Prakoso dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan.

Kilang Petral sendiri merupakan salah satu fasilitas penting dalam jaringan energi nasional, yang berperan dalam penyulingan minyak mentah menjadi produk-produk bahan bakar. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor energi, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan publik.