Frankenstein45.Com – 05 Juni 2026 | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kebijakan baru untuk menstabilkan harga telur nasional. Kebijakan ini mengharuskan Sistem Penyaluran Produk Gudang (SPPG) untuk menyerap surplus telur yang diproduksi oleh peternak, sehingga pasokan dapat diserap secara optimal dan harga tidak melambung.
Tujuan kebijakan
- Mencegah lonjakan harga yang dapat memberatkan konsumen.
- Menjamin pendapatan peternak tetap menguntungkan.
- Meningkatkan efisiensi distribusi telur ke pasar domestik.
Langkah operasional
- Peternak melaporkan kuantitas surplus telur kepada SPPG.
- SPPG melakukan penilaian kualitas dan menyiapkan fasilitas penyimpanan.
- Telur yang diserap dialokasikan ke jaringan distribusi nasional, termasuk pasar tradisional dan modern.
- Pembayaran kepada peternak dilakukan berdasarkan harga acuan yang ditetapkan pemerintah.
Target kuantitas
| Bulan | Surplus Telur (juta butir) |
|---|---|
| Juli 2024 | 12,5 |
| Agustus 2024 | 10,8 |
| September 2024 | 9,3 |
Dengan mekanisme ini, diharapkan harga telur tetap berada pada kisaran Rp15.000 – Rp17.000 per kilogram selama tiga bulan ke depan. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi SPPG yang berhasil menyerap lebih dari 80% surplus yang dilaporkan.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala, dan penyesuaian harga acuan akan dilakukan jika terjadi fluktuasi pasar yang signifikan. Peternak diharapkan dapat berkoordinasi dengan SPPG untuk memastikan proses penyerapan berjalan lancar.




