Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Frankenstein45.Com – 15 April 2026 | Keputusan mutasi pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan nasional setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, diberhentikan. Langkah tersebut dianggap sebagai respons atas kontroversi seputar kasus videografer independen, Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu, seorang videografer yang dikenal aktif mengunggah rekaman di media sosial, ditangkap pada akhir 2023 setelah mempublikasikan video yang menampilkan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak berwenang di wilayah Karo. Penangkapan tersebut memicu gelombang protes publik dan menimbulkan tuduhan bahwa institusi kejaksaan berusaha mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik.

Berikut kronologi singkat peristiwa yang berujung pada mutasi pejabat:

  • November 2023: Amsal Sitepu mengunggah video yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat setempat.
  • Desember 2023: Polisi dan Kejari Karo melakukan penangkapan terhadap Sitepu dengan dakwaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten melanggar hukum.
  • Januari 2024: Publikasi luas di media sosial menimbulkan tekanan politik, menuntut pertanggungjawaban atas penangkapan tersebut.
  • 14 April 2024: Kejagung mengumumkan mutasi Kajati Sumut dan Kajari Karo sebagai bagian dari restrukturisasi jabatan.

Pejabat Kejagung menyatakan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya normalisasi administrasi dan tidak secara eksplisit terkait dengan kasus Sitepu. Namun, kalangan pengamat hukum menilai langkah tersebut sebagai sinyal bahwa Kejagung menanggapi tekanan publik dan mencoba meredam persepsi adanya kriminalisasi.

Reaksi masyarakat terbagi. Sebagian menilai pemberhentian pejabat sebagai langkah tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik, sementara yang lain khawatir keputusan tersebut menjadi contoh politik dalam penegakan hukum.

Para pakar menyoroti pentingnya menjaga independensi kejaksaan dari intervensi politik, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan mutasi harus didasarkan pada pertimbangan profesional, bukan sekadar respons terhadap sorotan media.