Frankenstein45.Com – 20 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mengawasi dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Program Jaga Desa diluncurkan dengan tujuan utama memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menegakkan hukum, mencegah tindak pidana korupsi, serta menanggulangi konflik sosial yang berpotensi mengganggu pembangunan. Beberapa fokus utama program antara lain:
- Peningkatan pemahaman aparat desa tentang regulasi nasional dan prosedur hukum.
- Pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kasus korupsi serta penyalahgunaan wewenang.
- Pembentukan tim pendampingan Kejaksaan di setiap kecamatan yang dapat langsung merespons permasalahan hukum di desa.
- Penguatan mekanisme pelaporan masyarakat melalui jalur yang aman dan anonim.
Selain itu, Jaksa Agung menambahkan bahwa Kejaksaan RI akan menempatkan unit khusus yang disebut “Kejaksaan Desa” pada setiap wilayah, yang bertugas melakukan monitoring rutin, memberikan bantuan hukum, serta menindaklanjuti laporan pelanggaran. Unit ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara warga desa dan lembaga penegak hukum, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa keberhasilan program Jaga Desa sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta masyarakat sipil. Ia mengajak semua pihak untuk bersama‑sama menjaga integritas desa, mengedepankan nilai‑nilai kepatuhan terhadap hukum, dan memastikan bahwa pembangunan desa berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan langkah ini, Kejaksaan RI berharap dapat menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.




